• Breaking News

    Mahfud MD: Papua Tidak Boleh Lepas Dari Indonesia

    Papua Tidak Boleh Lepas Dari Indonesia

    Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Papua sudah harga mati menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena Papua tidak boleh lepas dari Indonesia. Pemerintah harus melakukan langkah apapun untuk mempertahankannya, namun pendekatannya ke persuasif terlebih dahulu.

    "Papua itu harga mati menjadi bagian dari Republik Indonesia. Oleh sebab itu, Pemerintah harus melakukan segala langkah yang diperlukan untuk mmpertahankan Papua, karena secara hukum nasional maupun hukum internasional, Papua itu sudah sah milik kita (Indonesia)," kata Mahfud MD. di Boyolali, Kamis (5/9/2019) sore.

    Beliau menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan melakukan langkah-langkah termasuk tindakan tegas, untuk mempertahankan Papua. Bahkan, jika terpaksa bisa melakukan dengan tindakan secara militer atau langkah keamanan.

    "Nah kalau tindakan tegas harus dilakukan, berdasarkan pasal 4 ICCPR, yang bunyinya setiap negara boleh melakukan semua langkah yang diperlukan untuk mempertahankan kedaulatannya atas satu wilayah, boleh langkah militer, boleh langkah keamanan. Itu kalau terpaksa melakukan itu," jelasnya.

    Namun demikian, Mahfud meminta pemerintah harus melakukan pendekatan secara persuasif. Jika pun terpaksa melakukan langkah-langkah tegas, agar dipilah-pilah, antara yang separatis dan yang hanya ikut-ikutan protes saja.

    "Menurut saya pendekatan persuasif penting. Yang penting targetnya itu, Papua tetap bagian dari kita. Kalau terpaksa melakukan langkah-langkah tegas Kepolisian, militer dan sebagainya, supaya dipilah-pilah, siapa yang separatis, siapa yang hanya ikut-ikut protes. Itu bedakan. Yang hanya ikut-ikut protes biasa itu, yang tidak punya semangat separatisme itu dilindungi saja, itu kan saudara kita juga," kata dia.

    Ia menambahkan, negara ini sudah memberikan afirmasi yang sangat luas kepada orang Papua. Anggaran infrastrukturnya sekian banyak, anggaran Otsus (Otonomi Khusus) sekain banyak. UU menyatakan yang menjadi Gubernur dan Bupati juga harus orang asli Papua. Kemudian yang anggota DPRD, 75 persen harus orang Papua meskipun mereka tidak terpilih, harus dipaksakan diberi kursi, itu afirmasi. Negara ini sudah memberikan kepada mereka perlakuan yang istimewa.

    Menurutnya, tokoh-tokoh yang disebut-sebut ikut menunggangi dalam kasus di Papua dan basis perjuangan di luar negeri, tidak akan bisa mengambil Papua dari Indonesia. Pasalnya, secara hukum nasional dan internasional juga telah melindungi bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI.

    "Hukum kita sudah selesai, resolusi PBB itu hanya sekali, resolusi PBB tanggal 19 November 1969, menyatakan Papua adalah bagian sah dari Negara Republik Indoensia. Nggak ada resolusi itu bisa dicabut lagi. Kalau ada perlawanan, itu pemberontakan. Pemberontakan itu boleh ditindak dengan cara apapun," tandas dia.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer