• Breaking News

    Simak Hasil Pelaksanaan Papera yang Telah Dikukuhkan Oleh Majelis Umum PBB

    Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969 menandai sejarah baru di Papua bagian barat (West Papua). Referendum dilakukan untuk menentukan apakah Irian Barat bersedia bergabung dengan Republik Indonesia atau merdeka. Papua Barat akhirnya memang menjadi bagian dari NKRI.

    Namun, sekelompok orang menghendaki agar Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua yang pernah dilakukan di bumi Papua pada tahun 1969 dibatalkan. Alasannya karena sistem yang dilaksanakan menyimpang dari kesepakatan antara Indonesia dan Belanda tahun 1962. Berdasarkan kesepakatan tersebut act of free cohice dilakukan atas dasar one man one vote, bukan sistem perwakilan. Oleh karenanya mereka menginginkan referendum dilakukan ulang.



    "Perlu dipahami bahwa dalam perspektif hukum internasional tidak ada preseden dimana resolusi Majelis Umum PBB dibatalkan," kata guru besar Universitas UI Prof Hikmahanto Juwana.

    Bahkan bila dicermati ketentuan dalam Piagam PBB atau Statuta Mahkamah Internasional, tidak ada mekanisme yang mengatur tentang pengujian atas produk hukum yang dikeluarkan oleh organ-organ dalam PBB, termasuk resolusi Majelis Umum.

    Laporan resmi PBB, Annex1 Paragraf 189-200, menyebutkan, pada 14 Juli 1969, Pepera dimulai dengan 175 anggota dewan musyawarah untuk Merauke, dalam kesempatan itu, kelompok besar tentara Indonesia dan para wakil warga Papua juga hadir di Pepera, hasil Pepera menunjukkan Irian ingin bergabung dengan Indonesia.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer