• Breaking News

    Anak-anak Dipaksa Angkat Senjata Karena Kurangnya Anggota

    Anak-anak Dipaksa Angkat Senjata Karena Kurangnya Anggota

    Melalui akun media sosialnya, secara terbuka Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengungkapkan bahwa mereka juga merekrut anak-anak sebagai pasukan untuk membunuh orang. Mereka mengatakan, anak-anak lebih mudah didoktrin dari pada mengajari orang dewasa yang bodoh.

    Tindakan itu telah melanggar Hukum Humaniter Internasional yang relevan untuk melindungi anak-anak. bila ada pihak yang melibatkan anak-anak sebagai mesin pembunuh dalam pertikaian atau pertempuran, maka pihak tersebut telah melanggar hukum HAM dan Humaniter.

    Pasal 38 Konvensi tentang Hak anak yang mewajibkan negara atau pihak yang bertikai sebagaimana dikatakan didalam Pasal 77 (2) Protokol Tambahan I meletakkan kewajiban pada para pihak yang terlibat konflik untuk tidak merekrut anak-anak yang belum mencapai 15 tahun kedalam angkatan bersenjata dan melibatkan mereka secara langsung dalam petempuran.

    Kemudian dalam Pasal 4 ayat 3 Protokol Tambahan II 1977 Konvensi Jenewa 1949, yang digunakan bagi konflik internal suatu negara, artinya konflik tersebut di dalam internal dalam negeri, juga mempertegas kesepakatan internasional tentang perlindungan anak.

    Bila benar KKB telah merekrut anak-anak untuk ikut dalam pertempuran pada konflik yang terjadi di Nduga, atau secara umum di Papua, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mereka adalah kelompok-kelompok liar dan brutal yang tidak beradab, yang tidak mengerti aturan, hukum dan perundang-undangan.

    Tindakan kekerasan yang dilakukan KKB telah merampas hak azasi warga, merampas hak warga untuk mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan dan kesempatan untuk mendapatkan kehidupan yang layak.


    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer