• Breaking News

    Hakim Tolak Eksepsi, Enam Aktivis Papua Terancam 20 Tahun Penjara

    Hakim Tolak Eksepsi, Enam Aktivis Papua Terancam 20 Tahun Penjara

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak eksepsi enam aktivis Papua yang telah terbukti melakukan tindakan makar terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara beberapa waktu lalu.

    "Menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu Triwantoro

    Adapun pembacaan putusan sela itu dibagi dengan tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

    Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah. Dengan demikian, persidangan terhadap enam aktivis Papua dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Senin (3/2/2020) pekan depan.

    Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan yang disusun Jaksa itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, Jaksa telah menyusun surat dakwaan itu secara lengkap dan formiil. Surya Anta dan ke lima temannya terancam hukuman 20 tahun penjara karena telah ceroboh melakukan tindakan yang melanggar hukum.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer