• Breaking News

    Mahfud MD: Papua Milik NKRI Yang Sah

    Papua Milik NKRI Yang Sah

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada cara bagi Provinsi Papua dan Papua Barat untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Papua merupakan bagian sah dari Republik Indonesia.

    Setiap upaya untuk memisahkan dua provinsi itu harus dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang sah. Mahfud mengatakan, ada dua dasar hukum yang menegaskan pandangan itu. Pertama, konstitusi Indonesia yang menyatakan bahwa Papua adalah bagian sah dari Republik Indonesia.

    "Tidak ada alternatif bagi Papua atau bagi siapapun untuk menentukan nasib sendiri dengan referendum atas nama hukum internasional," katanya.

    Dasar hukum kedua, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2504 tahun 1969 tentang penerimaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua. "Sudah secara sah Papua adalah bagian dari Negara Republik Indonesia."

    Mahfud menambahkan, selain itu, setiap negara yang sudah berdaulat atas satu wilayah boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan kedaulatannya atas wilayah dan daerah itu. "Dengan segala daya yang dimiliki," ucapnya.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer