• Breaking News

    Penyaluran Pupuk Bersubsidi Di Merauke Berjalan Sesuai Aturan

    Penyaluran Pupuk Bersubsidi Di Merauke Berjalan Sesuai Aturan 

    Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara distributor dan kios resmi pupuk bersubsidi PT. Pupuk Kaltim dan PT Petrokimia Gresik Kabupaten Merauke Tahun 2020, sudah dilakukan.
    .
    Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) PT Petrokimia Gresik Provinsi Papua Deni Eka Lesmana mengatakan, dalam SPJB tersebut menekankan kedisiplinan dalam bidang subsidi mengacu pada aturan Kementerian Pertanian.
    .
    Di antaranya, penyaluran harus sesuai harga eceran tertingi (HET) dan hanya bagi petani yang mempunyai rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK).
    .
    "Selain penandatanganan SPJB, sekaligus ada pembinaan bagi pengecer. Harapannya, ketika pihak kios melakukan penyaluran tetap menjaga kedisiplinan," jelas Deni di Hotel Ermasu Merauke, Sabtu (1/2/2020).
    .
    Lanjutnya, sejauh ini penyaluran pupuk di wilaya Merauke masih berjalan sesuai aturan. Bahkan Merauke jadi barometer kedisiplinan penyaluran pupuk bersubsisi untuk Indonesia Timur.
    .
    Hanya saja antara kebutuhan dan alokasi yang diberikan dari pusat masih belum sesuai. Tahun 2020 ini, dari masing-masing jenis pupuk terdapat penambahan dan penurunan yang tentunya akan berdampak pada kebutuhan petani.
    .
    Guna mengantisipasi terjadi kekurangan di tingkat petani, pihak produsen tetap menyediakan pupuk non subsidi pada kios-kios yang tersebar di distrik-distrik sentra pertanian Merauke. "Mengantisipasi kekurangan, kita tetap menyiapkan pupuk non subsidi di 52 kios yang tersebar di semua distrik," tambah Deni.
    .
    Dibandingkan alokasi pupuk 2019, alokasi pupuk pada tahun 2020 mengalami peningkatan pada penambahan pada Pupuk Urea 1.044 ton. Sementara pupuk Sp-36 berkurang 1.013 ton, Za bertambah 300 ton, NPk berkurang 603 ton, dan Pupuk Organik bertambah 1.124 ton.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer