• Breaking News

    3 Pasal Ancam Warga yang Masih Keluyuran di Luar Rumah

     3 Pasal Ancam Warga yang Masih Keluyuran di Luar Rumah  

    Polda Papua akan menindak tegas dengan tiga pasal sekaligus kepada masyarakat yang tidak melaksanakan imbaun pemerintah dan maklumat Kapolri, untuk tetap berada di rumah dalam pencegahan corona civid-19.

    Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan jika masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, maka akan proses hukum dengan Pasal 212 dan Pasal 216 serta 218 KUHP.

    "Polri bersama TNI akan membubarkan masyarakat yang masih berkerumun. Polri akan menindak masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah, bekerja dari rumah dan menjaga jarak atau social distancing," katanya, Selasa (24/3). 

    Walau begitu, Polda Papua tetap melakukan upaya persuasif humanis untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang masih berkumpul. 

    "Upaya Polri membubarkan kerumunan untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020. Maklumat ini diterbitkan menyusul semakin cepatnya penyebaran penularan Covid-19 di Indonesia," jelas Kamal.

    Pemerintah Provinsi Papua bersama dengan TNI Polri telah bekerja sama dengan instansi terkait untuk menutup sementara tempat-tempat  yang menjadi pusat keramaian seperti yang telah dilakukan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, yang biasa menjadi pusat keramaian warga di Kota Jayapura.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer