• Breaking News

    Pembatasan sosial selama 14 hari juga berlaku bagi tempat ibadah

    Pembatasan sosial selama 14 hari juga berlaku bagi tempat ibadah 

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membatasi sosial selama 14 hari, mulai Kamis 26 Maret 2020. Pembatasan sosial itu juga berlaku bagi tempat ibadah.

    Seksa Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinaen mengungkap, rentan 26 Maret - 9 April 2020 waktu pembatasan sosial tersebut, seluruh tempat ibadah disepakati bersama pihak Forum Komunikasi Umat Beraga (FKUB) Provinsi Papua.

    "Tempat ibadah, baik gereja maupun masjid dan lainnya, untuk 14 hari ini diminta dilakukan di rumah masing-masing. Ini sudah kesepakatan FKUB, dan tadi disampaikan saat pertemuan bersama Gubernur dan seluruh Bupati dan Walikota se-Papua di Gedung Negara," Selasa 24 Maret 2020.

    Pihaknya juga menegaskan, jika selama masa 14 hari tersebut, aparat TNI Polri akan melakukan sweping.

    "TNI Polri bersinergi menertibkan semua orang yang berkeliaran di jalan-jalan pada malam hari dan sebagainya. Termasuk tempat hiburan harus ditertibkan sesuai keputusan bersama ini," tegasnya.

    Untuk mendukung penanganan Covid-19, Sekda menyebut Pemda masing-masing daerah diperkenankan melakukan pergeseran APBD.

    "Gubernur, Walikota dan Bupati siapa melakukan pergeseran APBD sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," pungkasnya.

    Diakhir penyampaian, Sekda mengingatkan bahwa aktifitas jual beli di Pasar dan pertokoan, hanya diperkenankan mulai pukul 06.00 WIT - 14.00 WIT.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer