Bupati Sorong Sesuaikan Sistem Kerja ASN Cegah Penyebaran Covid-19
Bupati Sorong Sesuaikan Sistem Kerja ASN Cegah Penyebaran Covid-19 |
Bupati Sorong, Johny Kamuru, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang baru Nomor: 440/43 tertanggal 3 April 2020 tentang tugas kedinasan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi ASN, berlangsung hingga 24 April dan masuk kantor 27 April 2020.
Surat Edaran tersebut sebagai upaya pemerintah daerah Kabupaten Sorong untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Institusi vertikal pun diharapkan ikut menyesuaikan agar tidak berkumpul di satu ruangan dalam jumlah besar orang. Karena kondisi tersebut dapat menyuburkan penyebaran virus mematikan itu.
Dalam SE bupati tersebut ada pengecualian bagi ASN bidang kesehatan yang bertugas di Puskesmas, RSUD dan Fasilitas kesehatan lainnya.
Petugas ASN bidang kesehatan tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya. Dan, dikoodinir langsung oleh kepala dinas kesehatan.
Diinstruksikan kepada kepala-kepala sekolah mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi agar mengacu kepada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020, SE Gubernur Papua Barat serta Dirjen DIKTI.
Kapada pimpinan OPD yang melakukan pelayanan publik agar mengatur secara bergilir pejabat administrator, pengawas dan pelaksana guna pelayanan kepada publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Satgas Covid-19 kabupaten Sorong agar tetap berkoordinasi dan melaksanakan tugas pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di kabupaten Sorong. Baca selengkapnya pada gambar di atas. (Sumber Humas Kabupaten Sorong)
Tidak ada komentar