• Breaking News

    Bupati Sorong Sesuaikan Sistem Kerja ASN Cegah Penyebaran Covid-19

    Bupati Sorong Sesuaikan Sistem Kerja ASN Cegah Penyebaran Covid-19

    Bupati Sorong, Johny  Kamuru, mengeluarkan  Surat Edaran  (SE)  yang baru Nomor: 440/43 tertanggal  3 April 2020 tentang  tugas kedinasan bekerja dari rumah  (Work From Home) bagi ASN, berlangsung hingga 24 April  dan masuk  kantor 27 April 2020.

    Surat Edaran  tersebut sebagai upaya  pemerintah daerah Kabupaten Sorong  untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

     Institusi  vertikal pun diharapkan  ikut menyesuaikan  agar tidak  berkumpul  di satu ruangan dalam jumlah besar orang. Karena  kondisi tersebut dapat menyuburkan  penyebaran virus mematikan itu.

    Dalam SE bupati tersebut  ada pengecualian bagi ASN  bidang kesehatan  yang bertugas di Puskesmas, RSUD dan Fasilitas kesehatan lainnya.

    Petugas  ASN  bidang kesehatan  tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya. Dan, dikoodinir langsung oleh kepala dinas kesehatan.

    Diinstruksikan  kepada  kepala-kepala  sekolah mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi  agar mengacu kepada  SE Menteri Pendayagunaan  Aparatur Sipil Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020, SE Gubernur Papua Barat serta Dirjen DIKTI.

    Kapada  pimpinan OPD yang melakukan   pelayanan publik agar mengatur  secara  bergilir pejabat  administrator, pengawas dan  pelaksana guna pelayanan  kepada publik  tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

    Satgas  Covid-19 kabupaten Sorong agar tetap  berkoordinasi dan melaksanakan tugas pencegahan  dan penanggulangan  penyebaran  Covid-19 di kabupaten Sorong.  Baca selengkapnya  pada   gambar di atas. (Sumber Humas Kabupaten Sorong)

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer