• Breaking News

    Hak Pegawai Negeri Pemkab Mimika Tidak Dipotong

    Hak Pegawai Negeri Pemkab Mimika Tidak Dipotong

    Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memastikan tidak akan memotong hak Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul kebijakan “kerja dari rumah” untuk mencegah penularan virus corona.

    Sejak 17 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Mimika telah memberlakukan kerja dari rumah. Kebijakan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan, karena hingga kini epidemi virus Corona belum juga menurun.

    Selama ini, Pemkab Mimika telah menerapkan pemotongan uang lauk pauk (ULP) bagi pegawai yang tidak masuk kantor dan mengikuti apel pagi dan sore.

    “Tidak dipotong, mereka tetap terima utuh. Ya itu kan kebijakan Pemerintah pusat bahwa hak-hak dari pada pegawai tetap jalan sebagaimana biasanya,” kata Sekda Mimika Marthen Paiding di Timika, Jumat (27/3).

    Hal itu dikarenakan para pegawai bukan libur tetapi tetap bekerja dari rumah. “Walaupun kita tidak tahu apa yang mereka kerjakan dari rumah tapi kan sewaktu-waktu kita akan panggil juga kalau ada keperluan,” jelasnya.

    Sementara untuk waktu kerja dari rumah bagi pegawai kata Marthen akan disesuaikan dengan anjuran dari Pemerintah pusat dan Pemerintah provinsi.

    “Kalau kemarin dari bupati kebijakan kerja dari rumah itu sampai tanggal 6, tapi kan pak bupati menyampaikan kita akan lakukan apabila ada kebijakan lain. Kalau memang sampai tanggal tersebut masih belum aman, ya kita perpanjang,” jelas Marthen.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer