• Breaking News

    Pelanggar Pembatasan Sosial di Papua Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

    Pelanggar Pembatasan Sosial di Papua Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

    Pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas bagi warga yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan sosial selama pandemi Corona. Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, jika ada warga yang melanggar, bisa dihukum dengan pasal berlapis.

    "Polisi akan menjerat warga dengan pasal berlapis jika tak menuruti imbauan Polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan atau malah melawan petugas," ujar Kamal di Jayapura, Kamis (14/5/2020).

    Pemprov Papua sendiri sudah memperpanjang masa tanggap darurat hingga 4 Juni. Penindakan terhadap pelanggar pembatasan sosial di Papua akan diterapkan mulai 18 Mei hingga 4 Juni 2020.

    Kamal mengatakan, polisi masih mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum menindak warga yang masih nekat berkerumun di tengah wabah virus Corona. Tetapi bagi warga yang tidak menuruti atau melawan petugas imbauan saat memberikan imbauan, maka bisa dijerat dengan pasal 212 KHUP, 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

    "Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," kata Kamal.

    Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

    Sedangkan, Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

    "Hasil rapat koordinasi pada Senin (11/5) lalu telah disepakati bahwa 3 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura untuk diterapkan pembatasan aktivitas dari pukul 14.00-06.00 wit. Hari ini Kamis (14/5) telah dilakukan sosialisasi dan penempelan stiker di tempat-tempat umum dan kendaraan umum sebagai bentuk imbauan kepada warga sehingga pada saat waktu yang telah ditentukan nanti warga tidak kebingungan dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah tersebut," jelas Kamal.



    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer