• Breaking News

    7 Terdakwa Kerusuhan Papua Adalah Pelaku Kriminal, Bukan Tahanan Politik

    7 Terdakwa Kerusuhan Papua Adalah Pelaku Kriminal, Bukan Tahanan Politik

    Tujuh terdakwa kasus kerusuhan di Papua telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi menegaskan ketujuh orang tersebut bukan tahanan politik, melainkan pelaku kriminal.

    "Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua, dan khususnya di Kota Jayapura," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

    Ketujuh terdakwa tersebut ialah Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan Agus Kossay.

    Argo mengatakan, akibat tindakan provokasi yang dilakukan ketujuh pelaku, masyarakat Papua menjadi korban. Argo menyebut, menjelang sidang vonis ketujuh dalang kerusuhan Papua, ada kelompok-kelompok kecil yang menggelar unjuk rasa. Narasi yang dibuat oleh kelompok-kelompok tersebut adalah ketujuh terdakwa merupakan tahanan politik.

    "Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," tegas Argo.

    Argo menekankan penyidik sejak awal sudah mengumpulkan bukti keterlibatan ketujuh terdakwa dalam upaya makar. "Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal," ucap dia.

    Untuk diketahui, PN Balikpapan memutuskan dalang demo rusuh Papua bersalah dan dijatuhi hukuman beragam. Mereka bertujuh dinyatakan bersalah karena menjadi dalang kerusuhan demo Papua pada pertengahan 2019.

    Ketujuh warga Papua ini ditangkap dalam kesempatan yang berbeda setelah aksi protes yang berujung kerusuhan di Jayapura dan sejumlah kota lain di Papua pada pertengahan 2019. Protes dipicu oleh aksi rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur.

    Setelah menjalani pemeriksaan, mereka didakwa melakukan tindakan makar terhadap negara. Sidang kasus ini sedianya digelar di Papua. Namun polisi memindahkan persidangan ke Balikpapan karena alasan keamanan. Tujuh tahanan politik yang ditahan di Polda Papua pun turut dipindahkan ke Polda Kalimantan Timur.

    Sebelumnya diberitakan puluhan mahasiswa Papua mengelar aksi di depan Taman Apsari atau di seberang Gedung Grahadi di Jalan Gubernur Suryo. Mereka menuntut tujuh rekannya dibebaskan.

    Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua tersebut berjalan dari Asrama Mahasiswa Papua yang ada di Jalan Kalasan, Tambaksari, menuju lokasi aksi. Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah poster yang salah satunya bertulisan 'Segera Bebaskan Seluruh Tahanan Politik Papua Tanpa Syarat' dan 'Segera bebaskan 7 Tapol Anti Rasisme di Balikpapan'.

    Puluhan polisi terlihat menjaga aksi tersebut. Aksi ini berjalan tertib tapi sempat menarik perhatian pengguna jalan di Jalan Gubernur Suryo.

    "Aksi kami hari ini untuk menuntut pembebasan tapol, di mana tuntutan itu tidak sewajarnya oleh JPU. Ini kita lihat dari aksi rasisme tahun kemarin di asrama Papua, pelaku ujaran rasis yang dilakukan oleh aparat dan ormas. Mereka dihukum tidak setimpal dengan korban rasis, seperti tujuh tapol yang ditahan di Kalimantan tersebut," kata salah satu mahasiswa Papua Sam Kayame kepada wartawan di lokasi aksi, Selasa (16/6).

    "Makanya kami di sini, Aliansi Mahasiswa Papua, menyuarakan untuk segera membebaskan tujuh tapol yang ada di Kalimantan," kata Sam Kayame.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer