• Breaking News

    Keberhasilan Polri Mengungkap Peredaran Narkoba di Lapas

    Keberhasilan Polri Mengungkap Peredaran Narkoba di Lapas

    Polres Jayapura berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial HI (32) beserta barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp1 miliar.

    Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, penangkapan bandar narkoba HI (32) berawal dari tertangkapnya RK (36) oleh satuan Reserse Narkoba pada tanggal 27 Mei 2020 di daerah Kampung Harapan, Sentani Timur.

    “Pelaku RK ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 150 gram. Jika dinominalkan senilai Rp1 miliar,” ujar Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, Rabu 3 Juni 2020.

    Setelah dilakukan pengmebangan dari penangkapan RK (36), ternyata mengarah pada satu lokasi baru yaitu Lapas Narkotika Kelas II A Doyo Baru. Setelah ditelusuri pemilik dari barang haram tersebut adalah HI (32).

    “HI ini yang memerintahkan RK untuk mengambil barangnya dan akan diedarkan di dalam Lapas Doyo,” jelasnya.

    Keberhasilan penangkapan bandar narkoba HI dilakukan berkat komunikasi yang baik antara kepolisian dan petugas lapas.

    “RK adalah seorang residivis dan sudah menjalani hukuman. Ia kembali melakukan hal yang sama dengan menjadi kurir untuk memasukan nerkotika ke dalam lapas,” jelas Kapolres Jayapura.

    Dikatakan, pelaku RK (36) dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

    Sedangkan pelaku HI (32) akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

    “Kasus ini akan dikembangkan dan menjadi fokus pengembangan untuk mengungkap bandar besar lainnya,” jelasnya.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer