• Breaking News

    Pemkab Jayapura Alokasikan Anggaran Rp 45,6 Miliar Untuk Covid-19

    Pemkab Jayapura Alokasikan Anggaran Rp 45,6 Miliar Untuk Covid-19

    Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp45,6 miliar untuk penanganan dan pencegahan COVID-19.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura Subhan melalui keterangan tertulis Humas COVID-19 Pemkab Jayapura di Jayapura mengatakan, alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp45,6 miliar dan sudah terealisasi sebesar Rp33,2 miliar.

    Subhan menyebut anggaran penanganan COVID-19 digunakan oleh 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tiga bidang, yakni penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.

    Hal itu, lanjutnya, sebagaimana Permendagri No.20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

    “Anggaran COVID-19 merupakan realokasi anggaran dari APBD 2020 sebesar Rp45,6 miliar. Sekarang sudah terealisasi dari 13 OPD yang ditugaskan melalui instruksi bupati Rp33,2 miliar, masih ada sisa Rp12,3 miliar," katanya.

    Sesuai Permendagri No 20 tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan COVID-19, ada tiga bidang yang harus cepat penanganannya, yakni kesehatan, dampak ekonomi dan jaring sosial.

    Ia menambahkan realisasi anggaran COVID-19 ini paling banyak terserap untuk kegiatan penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial.

    Subhan berharap sisa anggaran sebesar Rp12,3 miliar dapat digunakan seefisien mungkin, meskipun ada kemungkinan penambahan anggaran jika COVID-19 tak kunjung berakhir.

    “Ada rencana penambahan anggaran, kalau dalam pelaksananya ternyata belum berakhir. Terpaksa recofusing lagi dan itu bisa, dibolehkan sesuai Permendagri itu. Kami berharap seefisien mungkin dana sisa ini. Kita tidak tahu kapan berakhir, habis anggaran, kita recofusing lagi dan realokasi anggaran lagi,” katanya.

    Subhan menerangkan anggaran sebesar Rp45,6 miliar itu merupakan hasil recofusing dan realokasi APBD Kabupaten Jayapura tahun 2020, yang telah dirasionalisasi Pemerintah Kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

    SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No 119 dengan 117, lanjutnya, sudah sepakat belanja dari APBD ada 13 item yang direcofusing dan digeser menjadi belanja tak terduga.

    "Ada 13 item itu yang menjadi sumber anggaran dan diambil, contohnya perjalanan dinas ke luar daerah, pemeliharaan dan perawatan sewa rumah dan gedung (bisa diambil 50 persen), sewa sarana mobilitas, jasa konsultasi tenaga ahli, sosialisasi workshop (bisa digunakan 50 persen), bahkan belanja modal juga boleh dialihkan ke situ,” paparnya.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer