• Breaking News

    Dampak Kebijakan Otonomi Khusus Terhadap Masyarakat Asli Papua

    Pada tahun 2001, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Lahirnya otonomi khusus bagi Papua ini di latar belakangi oleh faktor belum berhasilnya Pemerintah dalam memberikan kesejahteraan, kemakmuran, dan pengakuan terhadap hak-hak dasar rakyat Papua.

    Kondisi masyarakat Papua dalam bidang pendidikan, ekonomi, kebudayaan dan sosial politik masih memprihatinkan. Malahan, sebagian di antara mereka masih hidup di zaman batu. Selain itu, persoalan-persoalan mendasar seperti pelanggaran hak-hak asasi manusia dan pengingkaran terhadap kesejahteraan masyarakat. Papua masih belum dapat di selesaikan secara adil dan bermartabat.

    Pasal 1 angka 1 UU No. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua menyatakan bahwa otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan di berikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

    Mengapa kepada provinsi Papua, harus di berikan status otonomi khusus, berdasarkan undang-undang No. 21 Tahun 2001. Undang-undang ini tidak lahir begitu saja dalam kevakuman. Ia lahir sebagai suatu produk sejarah melewati suatu proses sejarah yang panjang dalam konteks dinamika sosial politik dan keamanan dari negara kebangsaan (Nation state) Indonesia. Ia lahir dalam konteks penegakan hukum, HAM dan demokrasi.

    Undang-undang ini lahir sebagai upaya penyelesaian konflik. Sebagai jalan keluar untuk menciptakan win-win situation antara rakyat Papua yang ingin merdeka dan melepaskan diri dari Negara Kesatuan RI (NKRI) dan pemerintah RI yang tetap kokoh teguh mempertahankan integritas dan kedaulatan atas NKRI, di satu pihak sangat jelas bahwa keinginan banyak orang Papua adalah kemerdekaan penuh dari RI, sebagaimana di sampaikan dalam kongres Papua II di jayapura (29 mei sampai 30 juni 2000).

    Kita menyadari, bahwa kedua belah pihak dengan alasannya masing-masing jika terus berpegang teguh dengan pendirian, sikap, dan prinsip termasuk dengan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya, maka situasi konflik akan sulit untuk di hindari dan konflik tersebut akan berkembang menjadi sangat luas dan lebih dalam dengan segala implikasinya.

    Dalam setiap konflik, korban yang akan berjatuhan dari kedua belah pihak. Undang-undang tentang otonomi khusus juga sekaligus membuka ruang bagi perbaikan untuk masa depan yang lebih baik, serta membuka ruang untuk perbaikan dalam rangka memperjuangkan perbaikan kesejahteraan, keadilan, perdamaian, persamaan hak, dan untuk membuka mengembangkan jati diri, harga diri, serta harkat dan martabat sebagai manusia.

    Undang-undang ini juga membuka ruang untuk membangun kembali kepercayaan rakyat papua yang sangat merosot, di akibatkan oleh kekecewaan rakyat papua yang sangat merosot, di akibatkan oleh kekecewaan mereka sangat dalam kepada pemerintah RI, dan sebaliknya membangun kembali kepercayaan pemerintah RI kepada rakyat Papua.

    UU ini membuka kesempatan dan sekaligus sebagai tantangan untuk pengembangan kapasistasdan kapabilitas kepemimpinan dan manajemen daerah/local dalam rangka mengembangkan good governance, demokrasi dan civil society di Provinsi Papua. Secara umum sistem pemerintahan orde baru yang di sebut dengan otonomi daerah di percaya akan membawa rakyat pada kehidupan yang lebih baik, bermartabat, di mana ruang gerak untuk bekerja dan menikmati hasil sendiri lebih luas tanpa harus tereksploitasi oleh pusat.

    Rakyat sepertinya bemafas lega bersama memahami bahwa otonomi daerah itu lebih baik dari sistem pemerintahan yang lama, yang lebih. Sedangkan yang dapat mengerti dengan baik dari substansi otonomi daerah adalah mereka kelas menengah keatas meskipun juga setengah-setengah minimal kita semua pemah berpikir tentang maksud dari otonomi sesungguhnya.

    Otonomi khusus Papua sejatinya di tujukan untuk mengatasi masalah-masalah kesenjangan antara daerah Papua dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu undang-undang otonomi khusus merupakan bentuk kepedulian dan simpati pemerintah Indonesia kepada masyarakat Papua khususnya penduduk asli Papua ras malanesia. Dengan prinsip itu UU otonomi khusus memperluas ruang gerak partisipasi masyarakat asli Papua dalam segala bidang pembangunan.

    Mengenai pernyataan di atas tentang tujuan dari pada kebijakan otonomi khusus untuk mengatasi kesenjangan sosial, meningkatkan taraf hidup, mengelola kekayaan alam di Provinsi Papua, khususnya Kabupaten Mimika dalam penelitian ini maka penulis mengambil suatu daerah yang dijadikan sebagai tempat penelitian berjalannya kebijakan otonomi Khusus, daerah ini ialah sebuah kecamatan tetapi saat ini di sebut Distrik Mimika Timur (Mapuru jaya) yang berada di wilayah pesisir Kabupaten Mimika sebagai jalur utama pintu masuk pintu masuk perdagangan barang dan jasa dengan menggunakan transportasi laut, karena pelabuhan samudera yang cukup strategis.

    Dengan demikian, maka pertumbuhan penduduk pun terus meningkat mengikuti perkembangan arus barang dan jasa yang masuk ke wilayah Timika. Menurut sumber data pelaksanaan bidang kemasyarakatan di wilayah distrik Mimika Timur dalam salah satu kegiatannya yaitu kegitan Raskin maka berdasarkan data tersebut terdapat jumlah masyarakat Papua Miskin di berbagai kampung yaitu Kelurahan wania 112 warga, Kampung Mware 180 warga, Kampung Tipuka 125 warga, Kampung Kaugapu 196 warga, kampung Hiripau 250 warga, Kampung Pomako 450 warga.

    Mencermati fenomena di atas terlihat bahwa kebijakan otonomi khusus memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat asli Papua akan tetapi dampak yang di hasilkan belum terjadi sebagaimana yang di harapkan oleh semua komponen karena nya di perlukan suatu kajian ilmiah yang dapat mengungkapkan dan menjawab permasalahan ini.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer