• Breaking News

    Dana Otsus Bantu Pembangunan Papua dan Papua Barat




    Sesuai dengan amanat UU, alokasi dana Otsus provinsi Papua dan Papua Barat setara dengan dua persen dari total pagu dana alokasi umum (DAU) Nasional dan berlaku selama 20 tahun.

    Dana Otsus juga diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

    Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo mengusulkan agar semakin optimal dari sisi penggunaan, dibuatkan lembaga khusus yang mengelola dana. Jika tidak, maka pemerintah daerah yang menerima dana diharapkan benar-benar menggunakan dana sesuai peruntukkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua.

    Semenjak ere Jokowi, mengindikasikan adanya komitmen dan dukungan nyata pemerintah pusat ke Papua. Apalagi dari sisi anggaran sejak awal berlaku terus naik.

    Bahkan sebelum menjadi dua Provinsi, daerah di Papua juga sudah mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana dekonsentrasi, yang dibagi ke tiap pemerintah daerah. Tinggal di level pemda itu benar-benar memaksimalkan dari sisi penggunaan dana.

    Dengan kewenangan otonomi, daerah benar-benar bisa mengelola berbagai keperluan, urusan, kebijakan di semua sektor agar masyarakat setempat bisa sejahtera. Sehingga, seharusnya, jika ada persoalan seperti warga kelaparan, warga sakit, seharusnya tidak bisa lagi menunjuk ke pusat karena persoalan itu menjadi kewenangan pemda sepenuhnya yang sudah mendapatkan berbagai dukungan dana. Karena itu, perlu ada kesepahaman, kesamaan visi antara pusat daerah, agar dana Otsus benar-benar dirasakan manfaatnya, terutama untuk sektor pendidikan, dan kesehatan.



    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer