• Breaking News

    Mahfud: Otsus Papua Tetap Berlaku, Dana Diperpanjang




    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa status otonomi khusus (otsus) bagi Papua tetap diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.

    Ia menyatakan nantinya dana otsus saja yang akan diperpanjang oleh pemerintah melalui revisi Pasal 34 Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

    Di sisi lain, Mahfud berencana akan melibatkan Kaukus MPR Papua yang bernama For Papua dalam program tersebut. Kaukus itu berisikan para anggota DPR dan DPD yang berasal dari wilayah Papua.

    Kaukus itu, kata Mahfud, akan menjembatani kepentingan dan aspirasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait program tersebut.

    Pelaksanaan otsus di Papua dan Papua Barat telah berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

    Regulasi itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu wilayah Papua Barat.

    Dalam UU tersebut, dana otsus untuk Papua dan Papua Barat berlaku sampai 2021. Dengan kata lain, tahun depan dana otsus tersebut sudah habis masa berlakunya.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer