• Breaking News

    Jokowi Naikkan Dana Otsus Papua dan Papua Barat Jadi Rp7,8 T




    Pemerintah menetapkan dana otonom khusus (otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021(RAPBN 2021) sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini naik dari APBN Perubahan 2020 yakni Rp7,6 triliun.

    Dana Otsus dianggarkan guna mendukung pelaksanaan otonomi khusus terutama di bidang pendidikan dan kesehatan di provinsi istimewa seperti Papua, Papua Barat, dan Aceh.

    Selain itu, dana Otsus juga diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

    Tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, juga dialokasikan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp4,3 triliun untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di kedua provinsi tersebut. Besaran alokasi DTI ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR dengan memperhatikan usulan Pemda terkait.

    Kenaikan dana Otsus dan DTI 2021 digunakan untuk mendukung pemulihan pasca pandemi covid-19 dengan empat pokok program. Pertama, pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya pasar tradisional.

    Kedua, pembangunan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.

    Kemudian, perluasan akses dan peningkatan efektivitas layanan pendidikan dan kesehatan serta pembangunan infrastruktur listrik pedesaan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

    Terakhir, meningkatkan tata kelola dana Otsus dan DTI melalui penguatan perencanaan dan penganggaran, mendorong kualitas penyerapan anggaran, serta penguatan akuntabilitas pelaporan.



    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer