• Breaking News

    Otsus Papua Bukti Kewenangan dan Pengakuan Negara




    Otonomi khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat dinilai sebagai pengakuan negara terhadap Papua sebagai daerah yang memiliki sifat khusus. Hal itu bisa dimaknai bahwa negara, menghormati masyarakat adat beserta hak tradisional dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia.

    Dijelaskan Moksen, Otsus merupakan keputusan politik antara Papua dan pemerintah pusat, yang sama-sama saling menguntungkan, dengan diterapkan secara rasional, moderat, demokratis, sebagai bagian jalan tengah. Jika pun ada kekurangan, maka kedua belah pihak bisa sama-sama duduk bersama.

    Menurut Moksen, saat ini ada pemahaman keliru yang menyebut Otsus akan berakhir pada 2021, padahal akan terus dilanjutkan dan diperbaiki demi kesejahteraan masyarakat Papua. Kesalahpahaman terhadap Otsus juga karena hanya dinilai dari segi uang atau anggaran saja.

    Karena itu, meski masih ada kekurangan, akan lebih baik pemerintah daerah memanfaatkan betul pelaksanaan Otsus karena dijamin konstitusi. Hal lain, dari kajian Bappenas, juga kajian yang dilakukan di internal pemerintah daerah Papua, jika kemudian dana Otsus ini berhenti, maka akan mengganggu kapasitas fiskal dua provinsi di Papua, mencapai 60 persen.

    Selama ini, dana Otsus sudah cukup membantu dan bermanfaat untuk pendidikan kesehatan infrastruktur dan afirmasi atas orang asli Papua dimana melalui dana otsus juga digunakan membiayai Majelis Rakyat Papua. Sehingga, ia mengajak, semua pihak di Papua, untuk benar-benar mengkaji, agar tidak ada salah persepsi.



    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer