• Breaking News

    Pemerintah Putuskan Pemekaran Provinsi di Papua




    Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah memberikan lampu hijau untuk pemekaran wilayah provinsi Papua.

    Mahfud MD mengatakan keputusan terkait pemekaran provinsi Papua tersebut diputuskan karena merupakan perintah Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

    Ia mengatakan ada sejumlah alternatif jumlah provinsi yang akan dimekarkan yakni mulai dari empat, enam, hingga tujuh provinsi.

    Selain itu, dalam rapat tersebut Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penyaluran dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua.

    Presiden menginstruksikan kepada jajaran menterinya untuk mengkonsultasikan masalah otonomi khusus (Otsus) di Papua dan Papua Barat dengan komponen masyarakat setempat.

    "Ajak bicara, tokoh-tokoh masyarakat. Tokoh agama yang ada di papua. Jadi bisa dirumuskan kebijakan yang terbaik yang akan membuat Papua dan Papua Barat semakin maju," ujar Presiden Joko Widodo.

    Presiden meminta dalam membuat aturan baru Otsus Papua yang di dalamnya terdapat dana Otsus Papua, membawa semangat dan paradigma baru.

    "Sebuah cara kerja baru. Bangun sistem desain baru cara kerja lebih efektif agar mampu hasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat," katanya.

    .Sebelum membahas mengenai Otsus Papua selanjutnya, Presiden memerintah jajaran menterinya untuk mengevaluasi pengelolaan dana Otsus sebelumnya. Hal itu untuk memastikan apakah dana Otsus yang diberikan selama ini betul-betul digunakan untuk kepentingan masyarakat Papua.




    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer