• Breaking News

    Inpres Percepatan Pembangunan Papua telah ditetapkan



    Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh kementerian mempercepat pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
     
    "Memerintahkan (seluruh kementerian dan lembaga) mengambil langkah-langkah dalam melakukan pengawalan yang bersifat terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan sinergi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan dan di Provinsi Papua dan Papua Barat," isi Inpres.
     
    Jokowi menginstruksikan pendekatan tata kelola pemerintahan didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (PSBE) dan kebijakan berbasis data dan informasi. Pendekatan pembangunan Papua harus berdasarkan perspektif sosial, budaya, wilayah adat, dan zona ekologis.

    Jokowi juga memerintahkan percepatan pelaksanaan program pembangunan berbasis kecamatan dan kampung di wilayah terpencil, tertinggal, pedalaman, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau.
     
    Pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintah daerah juga harus dikedepankan. Kemudian, perlu pendampingan dan peningkatan terhadap aparatur pemerintah daerah dan pelibatan peran serta masyarakat.
     
    "Pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat lokal dan tokoh adat dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik harus diutamakan," bunyi Inpres tersebut.
     
    Inpres menyebut pembiayaan dibebankan APBN dan APBD beserta sumber pembiayaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan. Aturan diteken Jokowi pada 29 September 2020 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer