• Breaking News

    KPU Nabire Imbau Warga Gunakan Hak Pilihnya



    Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020, KPU Kabupaten Nabire menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Nabire untuk menggunakan hak pilihnya dan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 9 Desember 2020 pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIT.

    Dengan memperhatikan Standar Kesehatan yakni wajib mamakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Himbauan ini disampaikan KPU Kabupaten Nabire melalui surat himbauan yang ditandatangai Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, S.Kom.

    KPU Kabupaten Nabire juga meghimbau kepada pemilih agar ketika mendatangi TPS wajib membawa KTP-el Kabupaten Nabire dan formulir model C.Pemberitahuan-KWK (C6).

    Namun jika ada pemilih tidak membawa formulir model C.Pemberitahuan-KWK tetapi membawa KTP-el dan tedapat di DPT, pemilih tetap dapat memilih.

    Dengan menunjukkan KTP-el dan mengisi C.Daftar Hadir-KWK sebelum pemilih menggunakan hak pilihnya di dalam TPS.

    Selain itu, jika pemilih tidak membawa KTP-el tetapi membawa formulir model C.Pemberitahuan-KWK, petugas KPPS akan menghimbau kepada pemilih untuk mengambil KTP-el-nya sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS.

    Dan jika pemilih yang mempunyai suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, pemilih akan diarahkan petugas KPPS untuk mencoblos di bilik khusus yang telah disediakan di TPS.

    KPU Kabupaten Nabire juga menghimbau kepada segenap komponen masyarakat di Kabupaten Nabire baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kepemudaan, LSM, maupun komponen masyarakat yang lain untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Nabire tentang sejumlah hal.

    Diantaranya, pertama, sebelum memilih perhatikan, pelajari dan pahami visi misi serta program kerja pasangan calon.

    Kedua, tidak menerima atau harus menolak godaan serta tawaran uang (money politic) atau bentuk lain secara paksa maupun halus, dalam bentuk apapun dari pihak tertentu.

    Karena akan ada sanksi hukum bagi yang menggunakan money politic baik yang memberi atau yang menerima.

    Ketiga, diharapkan tidak Golput ataupun membikot Pemilu saat pemungutan suara pada Rabu 9 Desember 2020.

    Keempat, gunakan hak pilih secara langsung, umum, bebas dan rahasia, karena suara anda menentukan nasib daerah ini.





    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer