• Breaking News

    Menerapkan Pilkada Sehat Di Papua



    Pelaksanaan pilkada serentak makin dekat. Penyeleggara terus berupaya agar pesta demokrasi kali ini aman dan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

    Pilkada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini memiliki tantangan tersendiri, pademi virus corona harus diwaspadai agar momentum akbar ini tidak menjadi kluster baru. Tiap daerah di Tanah Air, penyelenggara bekerja keras agar pemilih tidak terpapar COVID-19.

    Komisi pemilihan umum (KPU) dan badan pengawas pemilu (bawaslu),  baik ditingkat provinsi maupun kabupaten bekerja ekstra. Menjelang 9 Desember 2020, displin protokol kesehatan COVID-19 harus diterapkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

    Setiap TPS diwajibkan menyediakan wadah untuk mencuci tangan, menyediakan sabun, dan hand sanitizer untuk pemilih yang datang untuk menyalurkan hak suaranya. TPS juga harus steril, disemprot dengan cairan disinfektan. Pemilih harus menjauhi kerumunan dan memakai masker serta sarung tangan sekali pakai.

    Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus memakai alat pelindung diri (APD) standar. Beberapa penyelenggara pilkada serentak di Papua telah berupaya melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan COVID-19 sebelum pencoblosan.

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke berupaya merekrut sebanyak 489 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Pengawas yang direkrut sebanyak 489 sesuai dengan TPS di kabupaten itu. Salah satu tugas pokok pengawas adalah memastikan TPS memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19.

    “Yang menjadi pokok pengawasan, termasuk salah satunya adalah memenuhi standar protokol kesehatan di TPS yang diawasi,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethol.

    Dalam pengawasan, apabila ada satu TPS yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan, pengawas akan memperingati KPPS terkait dengan apa yang menjadi kelengkapan dan prosedur penanganan dan pencegahan COVID-19.

    Masing-masing TPS yang ada, harus memiliki tempat cuci tangan, kemudian alat pengukur suhu tubuh. Prosedur penanganan dan pencegahan COVID-19 itu harus terpenuhi di masing-masing TPS.

    Upaya yang sama juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Asmat. Bawaslu Asmat terus berupaya agar kota di atas rawa itu menerapkan standar protokol kesehatan di setiap TPS yang ada. Meski TPS di wilayahnya agak sulit lantaran tak ada daratan, kata anggota Bawaslu Asmat Hasan Haruna, protokol kesehatan harus diterapkan.

    Terkait dengan protokol kesehatan, Bawaslu Asmat menggelar bimbingan teknis kepada pengawas TPS untuk memastikan penerapan standar protokol kesehatan COVID-19. Bawaslu Asmat merekrut 305 pengawas sesuai dengan TPS di kabupaten tersebut.

    “Jadi, di luar tempat pemungutan suara itu harus disediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, sarung tangan sekali pakai, baik oleh petugas TPS maupun oleh pemilih,” ujar Hasan Haruna yang sudah 10 tahun menetap di Asmat itu.

    Setiap distrik ada panitia pengawas (panwas) terdiri atas tiga anggota, pengawas kampung di setiap TPS. Distrik yang jauh dari ibu kota kabupaten diawasi oleh panwas distrik dan pengawas kampung.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer