• Breaking News

    Pemekaran PBD Tinggal Tunggu Pencabutan Moratorium



    Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) telah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  Tahun 2020 - 2024. Namun belum dapat dilaksanakan mengingat kondisi nasional yang tengah dilanda pandemi Covid-19.

    "Konsentrasi Negara sedang tertuju pada upaya percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sehingga pencabutan moratorium belum dilakukan,"kata Dominggus.

    Gubernur menyebutkan, saat ini  usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Manokwari Barat, Moskona, Kokas dan Maybrat Sau sudah di Kementerian Dalam Negeri. Namun proses pembahasan dan penetapan sebagai daerah pemekaran baru tidak dapat dilakukan mengingat kondisi keuangan Negara yang tergeser untuk penanganan pandemi Covid-19.

    Dominggus menerangkan, lima daerah yang diusulkan masuk dalam prioritas pemekaran telah melalui proses kajian. Sehingga tidak seluruh permintaan pemekaran daerah baru baik provinsi maupun kabupaten di Papua Barat akan dilakukan.

    Menurutnya,  prioritas pemekaran akan ditujukan pada daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai daerah pemekaran, salah satunya yakni kemandirian daerah sehingga tidak tergantung sepenuhnya dari pemerintah pusat melalui APBN.

    Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Tim Percepatan Pemekaran calon Provinsi PBD, Lambert Jitmau membenarkan adanya dukungan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan terhadap pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya yang telah diperjuangkan oleh masyarakat wilayah Sorong Raya kurang lebih 12 tahun itu.

    “Dukungan Gubernur Dominggus Mandacan dibuktikan dengan mengeluarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor 125/72/3/2020 tentang Persetujuan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi Pemekaran dari Provinsi Papua Barat pada tanggal 12 Maret 2020 dan SK tersebut sudah diserahkan kepada Presiden melalui Mendagri serta kepada Kementerian dan lembaga terkait,” kata Jitmau

    Menurut Jitmau, Gubernur Dominggus Mandacan juga telah melakukan perpanjangan SK Tim Percepatan dua tahun ke depan atau sampai selesainya Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan dinyatakan resmi oleh Pemerintah Pusat.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer