• Breaking News

    Dana Otsus Bantu Pembangunan Papua dan Papua Barat



    Presiden Joko Widodo menetapkan dana otonom khusus (otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021(RAPBN 2021) sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini naik dari APBN Perubahan 2020 yakni Rp7,6 triliun.

    Sesuai dengan amanat UU, alokasi dana Otsus provinsi Papua dan Papua Barat setara dengan dua persen dari total pagu dana alokasi umum (DAU) Nasional dan berlaku selama 20 tahun.

    Dana Otsus juga diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

    "Dana Otsus selama ini telah membantu masyarakat asli Papua, membantu membangun Papua, apalagi dari sisi anggaran terus mengalami kenaikan," ujar Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, Rabu (26/8).

    Dia mengusulkan, agar semakin optimal dari sisi penggunaan, dibuatkan lembaga khusus yang mengelola dana. Jika tidak, maka pemerintah daerah yang menerima dana diharapkan benar-benar menggunakan dana sesuai peruntukkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua. Abisai menjelaskan, apa yang sudah baik dari penerapan Otsus tetap harus dipertahankan.

    Dia berharap, dana Otsus juga diarahkan ke kampung-kampung adat, warga asli Papua. Warga asli Papua uang ingin sekolah baik di dalam negeri, maupun ke luar negeri, bisa mendapat kemudahan. Bahkan jika perlu, dibuat rumah sakit khusus dengan dana Otsus sehingga warga tidak perlu lagi membayar mengeluarkan biaya jika sakit.

    "Kalau sudah baik dilanjutkan dengan system kalau kurang baik bisa dibentuk satu badan khusus," ujarnya.

    Sementara itu, Duta Besar dan Senior Pamong Papua, Michael menjelaskan, kebijakan dana Otsus yang terus berlanjut di era Jokowi, juga mengindikasikan adanya komitmen dan dukungan nyata pemerintah pusat ke Papua. Apalagi dari sisi anggaran sejak awal berlaku terus naik.

    Kata Michael, dari segi keputusan politik, kemauan mendukung Otsus tetap berjalan dan tetap ditingkatkan. Bahkan sebelum menjadi dua Provinsi, daerah di Papua juga sudah mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana dekonsentrasi, yang dibagi ke tiap pemerintah daerah. Tinggal di level pemda itu benar-benar memaksimalkan dari sisi penggunaan dana.

    Apalagi, dengan kewenangan otonomi, daerah benar-benar bisa mengelola berbagai keperluan, urusan, kebijakan di semua sektor agar masyarakat setempat bisa sejahtera. Sehingga, seharusnya, jika ada persoalan seperti warga kelaparan, warga sakit, seharusnya tidak bisa lagi menunjuk ke pusat karena persoalan itu menjadi kewenangan pemda sepenuhnya yang sudah mendapatkan berbagai dukungan dana. Karena itu, perlu ada kesepahaman, kesamaan visi antara pusat daerah, agar dana Otsus benar-benar dirasakan manfaatnya, terutama untuk sektor pendidikan, dan kesehatan.

    "Kalau bupati mendapat dana perbaikan kampung kampung, itu kerjakan karena ada kewenangan. Jangan sampai, uang Otsus liar kemana-mana, kesana-kemari, karena itu tetap perlu pengawasan. Masih ada kelemahan, dana diberikan lalu tidak bisa dikendalikan. Misal ada satu kabupaten dengan penduduk 15 tribu jiwa, mendapat dana Rp1 triliun, jika dikelola benar tidak akan ada orang kelaparan," jelas Michael.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer