• Breaking News

    Pemerintah Naikkan Dana OTSUS & DTI untuk Papua dan Papua Barat




    Pemerintah Indonesia menetapkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 (RAPBN 2021) sebesar 7,8 triliun Rupiah. Jumlah ini meningkat dari APBN Perubahan 2020, senilai 7,6 triliun Rupiah.

    Hal ini tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2021. Bukan hanya itu, akan dialokasikan pula Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar 4,3 triliun Rupiah untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di kedua provinsi tersebut.

    Angka 4,3 triliun Rupiah yang dialokasikan untuk DTI ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mempertimbangkan usulan pemerintah daerah Papua Barat dan Papua.

    Bila dikalkulasikan, dana otsus dan DTI untuk kedua daerah tersebut naik dari angka 12 triliun Rupiah pada anggaran penyesuaian 2020 menjadi 12,2 triliun Rupiah tahun 2021. Naiknya angka tersebut sejalan dengan kenaikan pagu DAU (Dana Alokasi Umum) Nasional Tahunan.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merekomendasikan penyaluran dana otsus untuk provinsi Papua dan Papua Barat diperpanjang selama 20 tahun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, besaran anggaran dinaikkan untuk pembangunan dua daerah di timur Indonesia tersebut.

    “Jadi poin revisi UU 21/2001 masalah pendanaan, kami mengusulkan beberapa revisi. Meskipun hasilnya belum optimal, kami tetap mendukung untuk dana otsus diperpanjang lagi 20 tahun,” ucap Menkeu Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan DPD.

    “Nilainya nya dinaikkan, yang selama ini 2% dari DAU, kita naikkan 2,2% dari DAU karena tadi kesenjangannya masih belum tertutup,” sambungnya.

    Sri Mulyani menambahkan, kenaikan anggaran otsus Papua dan Papua Barat ini harus diiringi dengan berbaikana tata kelola. Di mana penyaluran dana otsus Papua dan Papua Barat akan menggunakan skema block grat dan earmark berbasis kinerja.

    Menurutnya, harus ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur khusus mengenai hal tersebut. Maksudnya, agar berbagai kelemahan sistem yang terjadi selama 20 tahun terakhir dapat diperbaiki dan masyarakat dapat memantau secara langsung penggunaan dana otsus tersebut.

    “Tujuannya supaya setiap Rupiah otsus itu betul-betul terkait dengan hasil dan juga perlu adanya tambahan pembagi di antara provinsi serta pembinaan dan pengawasan dana otsus yang lebih kuat dan lebih reliable,” sambung mantan Direktur IMF itu.

    Ia menambahkan, usulan menaikkan anggatan dana otsus yang menjadi 2,25% dari DAU ini, maka total dana yang disalurkan pemerintah menjadi 234,6 triliun Rupiah hingga 20 tahun mendatang degan asumsi DAU meningkat 3% setiap tahun.


    Sumber : https://www.minews.id/news/pemerintah-indonesia-naikkan-dana-otsus-dan-dti-untuk-papua-dan-papua-barat

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer