• Breaking News

    Pemprov Papua Barat Kerjasama dengan BPKP dan Kejaksaan Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

    Pemprov Papua Barat Kerjasama dengan BPKP dan Kejaksaan Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

    Agar tak ada penyelewengan penggunaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam nota kesepahaman (MoU) terkait pengawasan penggunaan anggaran Covid-19 di Papua Barat.

    Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, kebijakan ini ditempuh guna mencegah potensi terjadinya penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 di Papua Barat yang bersumber dari revisi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun 2020.

    “Nota kesepahaman ini dimaksudkan agar penggunaan dana itu ada pendampingan dari BPKP dan Kejati Papua Barat,” tutur Dominggus, usai gelar doa bersama di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Selasa 28 April 2020.

    Gubernur Papua Barat bertindak sebagai pihak pertama atau pemohon dalam nota kesepahaman pengawasan anggaran penanganan Covid-19 di Papua Barat. BPKP dan Kejati Papua Barat berfungsi sebagai penasehat, pendamping dan pengawas dalam penggunaan anggaran negara.

    “Karena diharapkan seluruh daerah pihak yang terkait dalam tugas pencegahan dan penanganan Covid-19 di Papua Barat bersedia bekerja sama dengan BPKP dan kejaksaan di tingkat kabupaten/kota se Papua Barat. Tugas kedua lembaga ini untuk pendampingan, mengawasi tetapi juga mengevaluasi laporan dana yang telah digunakan, sehingga tak menyalahi aturan,” terangnya.

    Dominggus menyebutkan, tugas pendampingan dan pengawasan yang dilakukan BPKP dan kejaksaan meliputi pengadaan barang dan jasa, pengunaan anggaran penanganan Covid-19 dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa bahan pokok bapok bagi masyarakat terdampak.

    “Pengawasan ini bertujuan agar penggunaannya tepat sasaran, pertanggung jawaban juga tepat dan pelaporan juga sesuai dengan aturan yang telah di revisi, dan ini bagus,” ucap Dominggus.

    Sejauh ini, kata Dominggus, revisi anggaran dari alokasi APBD Provinsi Papua Barat untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 jaring pengaman sosial mencapai Rp197,8 miliar.

    “Kami berharap seluruh kepala daerah di Papua Barat menindaklanjuti kesepahaman di tingkat provinsi dapat dilaksanakan hingga di daerah. Kami minta kesepahaman kerjasama ini dilakukan juga di daerah dengan pihak kejaksaan,” jelasnya.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer