• Breaking News

    Gagal Dalam Diskusi Publik Sepihak, Fajar Adi Nugroho Tak Punya Kajian Ilmiah

    Gagal Dalam Diskusi Publik Sepihak, Fajar Adi Nugroho Tak Punya Kajian Ilmiah

    Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI), Amelita Lusia, menyebut pembicara "Diskusi Publik: #PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua" yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tidak layak.

    "Pertimbangan dan perencanaan yang tidak matang, diikuti dengan kecerobohan dalam proses pelaksanaannya, telah menyebabkan diskusi yang diselenggarakan oleh BEM UI tersebut menghadirkan pembicara yang tidak layak," kata Amelita dalam keterangan tertulisnya, (7/6/2020).

    Diskusi yang digelar pada Sabtu 6 Juni 2020 malam tersebut, mengundang tiga pembicara; Pegiat HAM dan aktivis isu Papua Veronica Koman, Pengacara HAM Papua Gustaf Kawer, dan seorang mantan tahanan politik Papua. Diskusi ini dimoderatori oleh Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho.

    Materi diskusi ini pun disebut tidak berpijak pada kajian ilmiah. Sehingga diskusi ini dianggap tidak cukup kuat untuk dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan akademik yang baik.

    UI menganggap proses perancangan diskusi yang tidak cermat dan proses penyelenggaraan yang melanggar peraturan dan tata cara yang ditetapkan kampus.

    Mereka pun menyatakan bahwa acara diskusi tersebut tidak mencerminkan pandangan dan sikap mereka secara institusi.

    "Bersama ini dinyatakan bahwa kegiatan diskusi tersebut, berikut apapun yang dibahas dan dihasilkan, tidak mencerminkan pandangan dan sikap UI sebagai suatu institusi dan tidak menjadi tanggung jawab UI," tutur Amelita.

    Diskusi BEM UI ini membahas kasus hukum terhadap tujuh pemuda Papua yang melakukan aksi antirasisme pada Agustus 2019 di Jayapura. Mereka ialah Ferry Kombo dan Alex Gobay, yang sama-sama dituntut 10 tahun penjara. Ferry adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih, sedangkan Alex Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).

    Kemudian Hengky Hilapok (dituntut 5 tahun penjara), Irwanus Urobmabin (dituntut 5 tahun penjara). Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (dituntut 17 tahun penjara), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (dituntut 15 tahun penjara), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (dituntut 15 tahun penjara).

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer