• Breaking News

    Dinas Pendidikan Papua Berlakukan Belajar Dari Rumah Hingga 31 Juli 2020

    Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua menyatakan akan tetap memberlakukan pola belajar dari rumah bagi siswa dan siswi di wilayahnya hingga 31 Juli 2020.

    Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait, di Jayapura mengatakan, meskipun 13 Juli 2020 tahun ajaran baru dimulai sesuai dengan kalender pendidikan, namun pihaknya akan tetap memberlakukan pola belajar dari rumah.

    "Menyikapi kebijakan Pemprov Papua di mana penyebaran COVID-19 masih mengalami kenaikan dan hingga kini ada 17 kabupaten/kota yang terpapar sehingga diputuskan walaupun tahun pembelajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli, tapi khusus di Papua anak-anak tetap masih di rumah," katanya.

    Menurut Christian, walaupun tahun ajaran baru, hal ini tidak dimaksudkan bahwa pada hari dan tanggal tersebut (Senin 13 Juli 2020) para siswa dan guru hadir secara fisik di sekolah untuk melakukan aktivitas belajar mengajar seperti biasa, namun yang dimaksud adalah awal tahun ajaran dengan tetap menjalankan masa "social distancing" dan "physical distanching" yang implementasinya melalui pembelajaran dari dan di rumah dengan berbagai strategi serta pendekatan yang telah dilaksanakan selama COVID-19.

    "Dinas Pendidikan mengacu pada prinsip mengutamakan kesehatan dan keselamatan guru juga anak guna menghindari timbulnya klaster baru dalam penyebaran COVID-19 melalui aktifitas pembelajaran dari satuan-satuan pendidikan maka masa mengajar dari rumah dan belajar di rumah yang semula berakhir bertepatan dengan awal tahun ajaran baru 2020/2021 yakni 13 Juli 2020 diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2020," ujarnya.

    Dia menjelaskan kebijakan selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pandemi COVID-19 dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua.

    "Untuk itu, masa pengenalan lingkungan sekolah harus wajib dilakukan secara daring (online) dan luring (offline) dengan memperhatikan protokol kesehatan serta kebijakan pada masing-masing kabupaten/kota terkait penyebaran juga prevalensi COVID-19," katanya lagi.

    Dia menambahkan merujuk Surat Edaran Gubernur Papua 3 Juli 2020 tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Papua maka DPPAD Provinsi Papua memutuskan kalender pendidikan tahun tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada Senin 13 Juli 2020, hanya saja kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan di rumah.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer