• Breaking News

    PATROLI GABUNGAN TNI-POLRI DALAM RANGKA CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DI ASMAT

    PATROLI GABUNGAN TNI-POLRI DALAM RANGKA CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DI ASMAT

    Patroli Gabungan oleh Tim URC dan personil Kodim memberikan himbauan tentang pencegahan Covid-19 pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020, Pukul 12.00 Wit bertempat di seputaran Kota Agats Kabupaten Asmat.

    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Asmat AKP Sukariyadi. Patroli tersebut dilaksanakan dengan rute Jalan Yoosudarso Agats, Jalan Hasanuddin, Kompleks Ewer Kecil, Kompleks Pasar lama, Jalan Bintang Laut, Jalan Dendew, Jalan Aorakat, Kampung Kaye, Rumah Sakit Baru, Jalan Zegward, Jalan Nusantara, Jalan Dolog, Jalan Yossudarso dan Pelabuhan Baru Agats.

    Sebelum melaksanakan patroli, dalam arahannya Kasat Sampta mengatakan bahwa tadi kita dapat informasi juga dari Dinas Perhubungan yang sedang berada di pelabuhan Fery Agats bahwa menemukan warga masyarakat yang baru datang dari Timika oleh karena itu kita pergi ke sana untuk mengecek.

    Selama patroli kita himbau masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah dan tidak boleh panik, begitu juga bagi para pedagang harus mematuhi aturan yang ada dari Pemerintah.

    Kasat Samapta Polres Asmat AKP Sukariyadi menghimbau kepada masyarakat bahwa pasien Virus Corona ini masih banyak dan semakin meningkat untuk itu tanpa ada kepedulian dari kita semua maka virus Corona tidak akan berlalu tetapi dengan adanya kebersamaan dalam mematuhi anjuran pemerintah maka Corona akan berlalu.

    Himbauan yang kita sampaikan setiap hari, kami sampaikan lagi yaitu gunakan masker, hindari kerumunan dan berkelompok karena kita tidak tahu ada yang bawa virus atau tidak. Tetap wajib mencuci tangan dan bagi kios yang belum miliki tempat cuci tangan tolong segera sediakan.

    Bagi masyarakat jangan bepergian jauh terkecuali ada hal mendesak, setelah bepergian jauh dan Kembali ke rumah segaralah mandi. Bila ada orang yang baru datang ke Asmat segera dilaporkan kepada Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 sehingga bisa di periksa.

    Sesuai Edaran Pemerintah Daerah, ketentuan-ketentuan belum berubah bagi pedagang agar jam 4 sore tidak melakukan kegiatan jual beli, bila kita bisa mematuhi semua maka kita bisa terhindar dari penyebaran Virus Corona.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer