• Breaking News

    Revisi Undang-undang OTSUS Papua Harus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Papua



    Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong agar dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, salah satu hasil akhirnya bisa menempatkan UU tersebut sebagai lex specialis.

    Dengan begitu, berbagai ketentuan yang berada di dalamnya, tak bisa dikalahkan oleh berbagai ketentuan dalam undang undang lainnya. Mengingat dalam praktik implementasinya selama ini, UU Otsus Papua sering kali bertabrakan dengan undang-undang lainnya sehingga menyebabkan kerancuan dan kebingungan.

    "Revisi UU Otsus yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI dilakukan untuk memastikan Papua dan Papua Barat tetap mendapatkan dana otonomi khusus. Sekaligus memastikan pembangunan tetap meningkat," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

    Untuk teknisnya, lanjut Bamsoet, semua akan dibahas dalam revisi UU Otsus Papua. Karenanya, masyarakat Papua dan Papua Barat melalui Majelis Rakyat Papua bersama MPR RI For Papua akan mengawalnyam sehingga UU Otsus Papua bisa bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat.

    Hal tersebut disampaikan Bamsoet usai menerima Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di MPR RI, Jakarta, Senin (19/10/2020). Turut hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dan Hidayat Nur Wahid. Ketua MPR RI For Papua Yorrys Raweyai (Ketua Komite II DPD RI), Sekretaris MPR RI For Papua Filep Wamafma (anggota DPD RI), dan anggota MPR RI For Papua Robert Kardinal (anggota Komisi X DPR RI). Sementara dari MRPB yang hadir antara lain Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga MRPB Yulianus Thebu, serta pimpinan Kelompok Pokja Adat, Agama, dan Perempuan MRPB.

    Tidak ada komentar

    iklan

    TesTer