Penyaluran Pupuk Bersubsidi Di Merauke Berjalan Sesuai Aturan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Di Merauke Berjalan Sesuai Aturan |
Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara distributor dan kios resmi pupuk bersubsidi PT. Pupuk Kaltim dan PT Petrokimia Gresik Kabupaten Merauke Tahun 2020, sudah dilakukan.
.
Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) PT Petrokimia Gresik Provinsi Papua Deni Eka Lesmana mengatakan, dalam SPJB tersebut menekankan kedisiplinan dalam bidang subsidi mengacu pada aturan Kementerian Pertanian.
.
Di antaranya, penyaluran harus sesuai harga eceran tertingi (HET) dan hanya bagi petani yang mempunyai rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK).
.
"Selain penandatanganan SPJB, sekaligus ada pembinaan bagi pengecer. Harapannya, ketika pihak kios melakukan penyaluran tetap menjaga kedisiplinan," jelas Deni di Hotel Ermasu Merauke, Sabtu (1/2/2020).
.
Lanjutnya, sejauh ini penyaluran pupuk di wilaya Merauke masih berjalan sesuai aturan. Bahkan Merauke jadi barometer kedisiplinan penyaluran pupuk bersubsisi untuk Indonesia Timur.
.
Hanya saja antara kebutuhan dan alokasi yang diberikan dari pusat masih belum sesuai. Tahun 2020 ini, dari masing-masing jenis pupuk terdapat penambahan dan penurunan yang tentunya akan berdampak pada kebutuhan petani.
.
Guna mengantisipasi terjadi kekurangan di tingkat petani, pihak produsen tetap menyediakan pupuk non subsidi pada kios-kios yang tersebar di distrik-distrik sentra pertanian Merauke. "Mengantisipasi kekurangan, kita tetap menyiapkan pupuk non subsidi di 52 kios yang tersebar di semua distrik," tambah Deni.
.
Dibandingkan alokasi pupuk 2019, alokasi pupuk pada tahun 2020 mengalami peningkatan pada penambahan pada Pupuk Urea 1.044 ton. Sementara pupuk Sp-36 berkurang 1.013 ton, Za bertambah 300 ton, NPk berkurang 603 ton, dan Pupuk Organik bertambah 1.124 ton.
Tidak ada komentar